BUKU 3. KONSTITUSI : Teori, Hukum, dan Perkembangannya
Penulis : DR. IR. H. SUPARTO, S.H., S.IP., M.M., M.Si., M.H., C.L.A
Penulis : DR. IR. H. SUPARTO, S.H., S.IP., M.M., M.Si., M.H., C.L.A
Editor : Wira Atma Hajri, S.H., M.H.
Layout & Cover : SoeDESIGN
ISBN : 978-623-92187-1-3
Penerbit : Bina Karya (BIKA) - Jakarta
Ukuran : 15 x 23 cm
Jumlah Halaman : 220 halaman
Editor : Wira Atma Hajri, S.H., M.H.
Layout & Cover : SoeDESIGN
ISBN : 978-623-92187-1-3
Penerbit : Bina Karya (BIKA) - Jakarta
Ukuran : 15 x 23 cm
Jumlah Halaman : 220 halaman
Sinopsis :
Kedudukan, fungsi dan tujuan Konstitusi dalam Negara berubah dari zaman ke zaman. Dalam sejarahnya, Konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan . Dengan kebangkitan paham kebangsaan sebagai kekuatan pemersatu, serta dengan kelahiran demokrasi sebagai paham politik yang progresif dan militan, Konstitusi menjadi alat bagi rakyat untuk konsolidasi terhadap kedudukan hukum dan politiknya, untuk mengatur kehidupan bersama serta untuk mencapai cita-citanya dalam bentuk Negara. Konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar dan hukum dasar atau sering disebut dengan ”Konstitusi Modern”, baru muncul dengan semakin berkembangnya sistem demokrasi dan konsep nasionalisme. Sehubungan dengan itu Konstitusi di zaman modern tidak hanya memuat aturan-aturan hukum yang mendasar, tetapi juga merumuskan atau menyimpulkan prinsip-prinsip hukum, haluan Negara dan pedoman kebijakan yang kesemuanya mengikat penguasa.
Kedudukan, fungsi dan tujuan Konstitusi dalam Negara berubah dari zaman ke zaman. Dalam sejarahnya, Konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan . Dengan kebangkitan paham kebangsaan sebagai kekuatan pemersatu, serta dengan kelahiran demokrasi sebagai paham politik yang progresif dan militan, Konstitusi menjadi alat bagi rakyat untuk konsolidasi terhadap kedudukan hukum dan politiknya, untuk mengatur kehidupan bersama serta untuk mencapai cita-citanya dalam bentuk Negara. Konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar dan hukum dasar atau sering disebut dengan ”Konstitusi Modern”, baru muncul dengan semakin berkembangnya sistem demokrasi dan konsep nasionalisme. Sehubungan dengan itu Konstitusi di zaman modern tidak hanya memuat aturan-aturan hukum yang mendasar, tetapi juga merumuskan atau menyimpulkan prinsip-prinsip hukum, haluan Negara dan pedoman kebijakan yang kesemuanya mengikat penguasa.
Diskusi