BUKU EKSISTENSI PERATURAN PRESIDEN DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Penulis : Dr. Anang Puji Utama, S.H., M.Si.
Penulis : Dr. Anang Puji Utama, S.H., M.Si.
Editor : M. Nur Sholikin
Layout & Cover : SoeDESIGN13
ISBN : 978-623-92187-0-6
Penerbit : Bina Karya (BIKA) - Jakarta
Ukuran : 15 x 21 cm
Jumlah Halaman : 208 hal
Editor : M. Nur Sholikin
Layout & Cover : SoeDESIGN13
ISBN : 978-623-92187-0-6
Penerbit : Bina Karya (BIKA) - Jakarta
Ukuran : 15 x 21 cm
Jumlah Halaman : 208 hal
Sinopsis :
Peraturan Presiden merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedudukannya sudah diatur sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dipertahankan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Praktek perundang-undangan sebelum tahun 2004, juga telah mengenal jenis peraturan perundang-undangan dengan bentuk dan fungsi yang sama, namun disebut dengan Keputusan Presiden. Sejak tahun 2004, penamaannya diganti dengan Peraturan Presiden untuk menegaskan pembedaan antara fungsi pengaturan (regeling) dengan penetapan (beschikking). Walaupun telah diatur dalam Undang-Undang, dalam praktik perundang-undangan masih terdapat permasalahan terkait dengan Peraturan Presiden. Permasalahan tersebut terkait dengan materi muatan Peraturan Presiden dan posisi dalam tata urutan/hierarki peraturan perundang-undangan. Kedua permasalahan tersebut terkait dengan Peraturan Pemerintah yang juga merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengkaji (i) ratio legis Peraturan Presiden, (ii) implikasi yang timbul dengan kedudukan Peraturan Presiden dan (iii) model pengaturan Peraturan Presiden ke depan.
Peraturan Presiden merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedudukannya sudah diatur sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dipertahankan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Praktek perundang-undangan sebelum tahun 2004, juga telah mengenal jenis peraturan perundang-undangan dengan bentuk dan fungsi yang sama, namun disebut dengan Keputusan Presiden. Sejak tahun 2004, penamaannya diganti dengan Peraturan Presiden untuk menegaskan pembedaan antara fungsi pengaturan (regeling) dengan penetapan (beschikking). Walaupun telah diatur dalam Undang-Undang, dalam praktik perundang-undangan masih terdapat permasalahan terkait dengan Peraturan Presiden. Permasalahan tersebut terkait dengan materi muatan Peraturan Presiden dan posisi dalam tata urutan/hierarki peraturan perundang-undangan. Kedua permasalahan tersebut terkait dengan Peraturan Pemerintah yang juga merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengkaji (i) ratio legis Peraturan Presiden, (ii) implikasi yang timbul dengan kedudukan Peraturan Presiden dan (iii) model pengaturan Peraturan Presiden ke depan.
Diskusi