BUKU NETRALITAS ASN: MELURUSKAN HAK POLITIK WARGA NEGARA
(Potret Penegakan Kode Etik Perkara Netralitas Penyelengara Pemilu 2019)
Penulis : Dr. Alfitra Salamm, APU
Penulis : DR. ALFITRA SALAMM, APU
Penyunting : Mohammad Saihu
Penerbit : DKPP RI Bekerjasama BIKA (Bina Karya) - Jakarta
Indeks, Desain & Layout : soeDesign
ISBN : 978-602-72770-2-1
Ukuran : 15 x 21 cm
Jumlah halaman : 188 halaman
Penyunting : Mohammad Saihu
Penerbit : DKPP RI Bekerjasama BIKA (Bina Karya) - Jakarta
Indeks, Desain & Layout : soeDesign
ISBN : 978-602-72770-2-1
Ukuran : 15 x 21 cm
Jumlah halaman : 188 halaman
Sinopsis :
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jelas mewajibkan Pejabat Negara dan Apatur Sipil Negara (ASN) netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 5 tahunan maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sanksinya berjenjang sesuai kadar pelanggaran, mulai dari teguran/peringatan sampai sanksi pemecatan dari ASN jika kategori pelanggarannya berat. Kewajiban yang sama berlaku pada institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, TNI dan Polri wajib netral dalam semua penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Jargon melekat kepada TNI dan Polri, “Netralitas adalah harga mati”. Sayangnya, peraturan antara ASN, TNI, Polri tidak berbanding lurus, Netralitas ASN itu adalah netralitas setengah hati, berbeda dengan TNI/Polri yang sepenuh hati.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jelas mewajibkan Pejabat Negara dan Apatur Sipil Negara (ASN) netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 5 tahunan maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sanksinya berjenjang sesuai kadar pelanggaran, mulai dari teguran/peringatan sampai sanksi pemecatan dari ASN jika kategori pelanggarannya berat. Kewajiban yang sama berlaku pada institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, TNI dan Polri wajib netral dalam semua penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Jargon melekat kepada TNI dan Polri, “Netralitas adalah harga mati”. Sayangnya, peraturan antara ASN, TNI, Polri tidak berbanding lurus, Netralitas ASN itu adalah netralitas setengah hati, berbeda dengan TNI/Polri yang sepenuh hati.
Diskusi